Resume Artikel " Forum Studi Perempuan Internasional "
Forum
Studi Perempuan Internasional
Seksisme dalam sistem peradilan
adalah isu yang terus-menerus terjadi di banyak negara di mana perempuan sering
kali dinilai dengan standar moral yang berbeda dari laki-laki. Penelitian ini
berfokus pada bagaimana seksisme mempengaruhi dukungan terhadap peradilan
feminis dalam konteks peradilan Islam di Indonesia. Meskipun banyak studi
menyoroti dampak seksisme dalam politik, studi tentang dampak seksisme terhadap
ketidaksetaraan gender dalam peradilan masih terbatas. Penelitian ini
menggunakan pendekatan sekuensial metode campuran untuk menganalisis
kasus-kasus poligami, dispensasi pernikahan, perceraian yang melibatkan
kekerasan dalam rumah tangga, dan tunjangan pasca-perceraian sebagai proksi
untuk mengukur dukungan terhadap peradilan feminis. Temuan penelitian
menunjukkan bahwa seksisme yang bersifat bermusuhan tidak memiliki hubungan
statistik yang signifikan dengan dukungan terhadap penilaian feminis. Namun,
seksisme yang bersifat baik hati justru memfasilitasi dukungan hakim terhadap
pendekatan feminis. Selain itu, hakim perempuan lebih cenderung mendukung
penilaian feminis dibandingkan dengan hakim laki-laki.
Seksisme dalam sistem peradilan
sering kali mengarah pada ketidaksetaraan gender, membatasi akses perempuan
terhadap keadilan, terutama di negara-negara dengan dominasi laki-laki dalam
peradilan (Abdelkader, 2014; Kenney, 2012; Schultz et al., 2018). Meningkatkan
representasi perempuan di lembaga peradilan dianggap dapat mendorong kesetaraan
gender. Namun, hasil studi tentang dampak hakim perempuan terhadap keadilan
gender bervariasi. Beberapa studi menunjukkan bahwa hakim perempuan lebih peka
terhadap isu gender karena pengalaman pribadi mereka (Dawuni, 2016; Hunter,
2015; Martin et al., 2002), sementara studi lain menunjukkan bahwa perbedaan
gender dalam penilaian tidak selalu signifikan (Malleson, 2003). Sebagian
akademisi berargumen bahwa orientasi feminis hakim, bukan jenis kelamin, yang
lebih penting untuk memastikan keadilan gender (Hunter, 2013). Namun,
penelitian mengenai penilaian feminis sering kali berfokus pada negara-negara
maju, dengan sedikit perhatian terhadap konteks negara berkembang dan mayoritas
Muslim.
Metode penelitian ini menggunakan analisis kuantitatif untuk
mengevaluasi apakah seksisme mempengaruhi dukungan terhadap penilaian feminis.
Penelitian ini menemukan bahwa seksisme bermusuhan tidak mempengaruhi dukungan
terhadap penilaian feminis, tetapi seksisme yang baik hati dapat memfasilitasi
dukungan hakim terhadap pendekatan feminis. Selain itu, hakim perempuan
cenderung lebih mendukung penilaian feminis dibandingkan hakim laki-laki.
Penelitian ini memberikan wawasan baru tentang bagaimana seksisme berkontribusi
terhadap ketidaksetaraan gender dalam peradilan, khususnya dalam konteks
peradilan Islam di Indonesia.

blog sangatt bermanfaat bagi para mahasiswa
BalasHapusMasyaallah! materi ini sangat berguna sekaliii
BalasHapus