Resume Artikel " Forum Studi Perempuan Internasional "

Forum Studi Perempuan Internasional




Seksisme dalam sistem peradilan adalah isu yang terus-menerus terjadi di banyak negara di mana perempuan sering kali dinilai dengan standar moral yang berbeda dari laki-laki. Penelitian ini berfokus pada bagaimana seksisme mempengaruhi dukungan terhadap peradilan feminis dalam konteks peradilan Islam di Indonesia. Meskipun banyak studi menyoroti dampak seksisme dalam politik, studi tentang dampak seksisme terhadap ketidaksetaraan gender dalam peradilan masih terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan sekuensial metode campuran untuk menganalisis kasus-kasus poligami, dispensasi pernikahan, perceraian yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga, dan tunjangan pasca-perceraian sebagai proksi untuk mengukur dukungan terhadap peradilan feminis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa seksisme yang bersifat bermusuhan tidak memiliki hubungan statistik yang signifikan dengan dukungan terhadap penilaian feminis. Namun, seksisme yang bersifat baik hati justru memfasilitasi dukungan hakim terhadap pendekatan feminis. Selain itu, hakim perempuan lebih cenderung mendukung penilaian feminis dibandingkan dengan hakim laki-laki.

 

Seksisme dalam sistem peradilan sering kali mengarah pada ketidaksetaraan gender, membatasi akses perempuan terhadap keadilan, terutama di negara-negara dengan dominasi laki-laki dalam peradilan (Abdelkader, 2014; Kenney, 2012; Schultz et al., 2018). Meningkatkan representasi perempuan di lembaga peradilan dianggap dapat mendorong kesetaraan gender. Namun, hasil studi tentang dampak hakim perempuan terhadap keadilan gender bervariasi. Beberapa studi menunjukkan bahwa hakim perempuan lebih peka terhadap isu gender karena pengalaman pribadi mereka (Dawuni, 2016; Hunter, 2015; Martin et al., 2002), sementara studi lain menunjukkan bahwa perbedaan gender dalam penilaian tidak selalu signifikan (Malleson, 2003). Sebagian akademisi berargumen bahwa orientasi feminis hakim, bukan jenis kelamin, yang lebih penting untuk memastikan keadilan gender (Hunter, 2013). Namun, penelitian mengenai penilaian feminis sering kali berfokus pada negara-negara maju, dengan sedikit perhatian terhadap konteks negara berkembang dan mayoritas Muslim.

 

    Metode penelitian ini menggunakan analisis kuantitatif untuk mengevaluasi apakah seksisme mempengaruhi dukungan terhadap penilaian feminis. Penelitian ini menemukan bahwa seksisme bermusuhan tidak mempengaruhi dukungan terhadap penilaian feminis, tetapi seksisme yang baik hati dapat memfasilitasi dukungan hakim terhadap pendekatan feminis. Selain itu, hakim perempuan cenderung lebih mendukung penilaian feminis dibandingkan hakim laki-laki. Penelitian ini memberikan wawasan baru tentang bagaimana seksisme berkontribusi terhadap ketidaksetaraan gender dalam peradilan, khususnya dalam konteks peradilan Islam di Indonesia.



Komentar

Posting Komentar